test

News

Kamis, 1 Juli 2021 17:05 WIB

Selama PPKM Darurat, Mal Ditutup dan Rumah Makan Hanya Layani Take Away

Editor: Hadi Ismanto

Pusat perbelanjaan atau mall. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. Kebijakan PPKM Darurat ini dimulai pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM Darurat, pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup.

"Mal ditutup sementara, tidak ada yang dibuka sampai tanggal 20 (Juli)," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/7/2021).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Luhut berharap kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan kasus aktif harian Covid-19 hingga ke bawah 10 ribu. Diketahui, dalam beberapa waktu belakangan angka kasus harian melonjak hingga 20 ribuan.

"(Kebijakan) ini akan menurunkan kasus (baru Covid-19) ke angka 10 ribu," ucapnya.

Sementara terkait dengan rumah makan hingga kafe, kata Luhut, tidak diperkanankan untuk menyediakan layanan makan di tempat. Pelaku usaha diminta hanya menyiapkan layanan bawa pulang.

"Warung rumah makan, kafe, dan lapak jalanan, maupun yg ada di mal, menerima hanya delivery take away tidak menerima dine in," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat untuk menekan angka Covid-19.

BERITA TERKAIT