logo-pmjnews.com

News

Jumat, 2 Juli 2021 09:07 WIB

Tegas, Penyebar Hoax Seputar Covid-19 Bakal Kena Sanksi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoax, khususnya terkait informasi seputar Covid-19.

"Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers dikantornya, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antarnya mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: PMJ News/Dok Net)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: PMJ News/Dok Net)

“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan," jelasnya.

Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.

"Kami imbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” tukasnya.

BERITA TERKAIT