Jumat, 2 Juli 2021 09:07 WIB
Tegas, Penyebar Hoax Seputar Covid-19 Bakal Kena Sanksi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoax, khususnya terkait informasi seputar Covid-19.
"Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers dikantornya, Kamis (1/7/2021).
Menurut Luhut, informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antarnya mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan," jelasnya.
Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.
"Kami imbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” tukasnya.