Selasa, 21 Desember 2021 16:10 WIB
Pemerintah Berencana Tambah Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah berencana siap menambah tempat karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) atau pelancong yang kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Penambahan karantina tersebut menjadi opsi melihat beberapa hari terakhir, terjadi jumlah peningkatan WNI ke luar negeri.
"Kita akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini apabila itu meningkat maka tanggal satu kemungkinan kita akan melakukan penambahan jumlah tempat karantina," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, secara virtual, Selasa (21/12/2021).
Adapun masa karantina bagi WNI atau turis yang kembali ke Indonesia saat ini berlaku selama 10 hari.
Tetapi, pemerintah membuka opsi untuk menambah masa karantina menjadi dua minggu (14 hari).
Menurut Menhub, penambahan masa karantina itu sebagai langkah dalam mencegah masyarakat yang berkeinginan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, juga pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di dalam negeri saja, mengingat varian virus omicorn meningkat di beberapa negara.
"Kita menyarankan untuk tidak ke luar negeri karena nanti dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan omicorn yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak," tutupnya.