logo-pmjnews.com

News

Jumat, 16 April 2021 14:35 WIB

Dear Warga Sragen, yang Nekat Mudik Akan Dikarantina 7 Hari Loh!

Editor: Fitriawan Ginting

Personil gabungan tahun lalu lakukan penyekatan jalur mudik. (Foto: PMJ News).
Personil gabungan tahun lalu lakukan penyekatan jalur mudik. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kabupaten Sragen, Jawa Tengah akan melaksanakan secara tegas Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik.

Bupati Sragen, Untung Yuni Sukowati bekerjasama dengan TNI Polri dan berbagai pihak akan mengikuti kebijakan tersebut. Ia juga akan melakukan blokade akses menuju kota, bbaik dari arah Grobogan, Ngawi, Karanganyar maupun dari arah Boyolali.

“Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021. Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru di testing. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," kata Yuni saat Dialog Tidak Mudik Lebih Baik diselenggarakan FMB9 KPCPEN, Jumat (16/4/2021).

Hal ini menurutnya dilakukan demi menjaga kesehatan warganya baik dari luar Sragen maupun di dalam Sragen agar terhindar dari Covid-19. Kebijakan tersebut diharapkan Yuni warganya tidak mudik karena dinilai lebih baik dalam situasi pandemi yang masih mengkhawatirkan ini.

Dalam skema karantina, bila pemudik dinyatakan negatif, maka bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing. Sementara bagi yang positif Covid-19, akan melanjutkan karantina selama 14 hari.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan juga telah menegaskan, pihaknya sudah siap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," tegas Rudi.

BERITA TERKAIT