logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 28 April 2021 16:20 WIB

Hukuman Satu Tahun Penjara Siap Jerat 11 Pelaku Karantina Bandara

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolresta Soetta di Mapolresta Soetta. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolresta Soetta di Mapolresta Soetta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Praktek calo karantina untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri terbongkar oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan terdapat delapan penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina. Yang terdiri dari 7 orang WNA India dan 1 orang WNI (ditangani Polda Metro Jaya) dengan berbagai alasan dan modus tidak melakukan karantina.

“Pada penerbangan Charter Air Asia QZ 988 Chenai India – Soekarno Hatta Jakarta pada Tanggal 21 April 2021 terdapat total 132 penumpang dengan setelah dilakukan tracing ternyata terdapat 8 penumpang yang tidak menjalani kewajiban karantina,” tutur Yusri, di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (28/4/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolresta Soetta di Mapolresta Soetta. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kapolresta Soetta di Mapolresta Soetta. (Foto: PMJ News).

Adapun, tersangka warga negara India yang menjadi penumpang QZ 988 berjumlah lima orang. Antara lain berinisial SR; CMMJ; KM; PN; dan PSD. Sementara itu, tersangka WNA India dengan peran membantu sehingga tidak dikarantina berjumlah dua orang yakni MS dan SR.

Lebih jauh, Yusri menerangkan, tersangka WNI dengan peran membantu sehingga tidak dikarantina berjumlah empat orang. Di antaranya ZR alias Adam; AS alias Leman; R; dan M

“Total tersangka WN India 7 orang. Kemudian, total tersangka WNI empat orang. Berikutnya total tersangka 11 orang,” ujarnya menambahkan.

Barang bukti kejahatan karantina bandara diamankan polisi (Foto: PMJ News).
Barang bukti kejahatan karantina bandara diamankan polisi (Foto: PMJ News).

Lebih jauh Yusri melanjutkan, para tersangka akan dijerat dengan hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000."

Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang ini diancam dengan pidana penjara selama lamanya 1 Tahun."

Masih dari keterangan Yusri, pihaknya juga melakukan interogasi dan koordinasi dengan pihak duty manager hotel yang ditunjuk menjadi tempat karantina WNA / WNI yang baru pulang dari luar negeri

“Kita juga melakukan Pendataan terhadap WNA asal India yang transit atau menginap di hotel-hotel tersebut di atas. Kita juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kekarantinaan kesehatan,” pungkasnya.

 

BERITA TERKAIT