test

News

Rabu, 28 April 2021 11:20 WIB

Polisi Bongkar Mafia Karantina, Loloskan WNI/WNA dengan Tarif Rp6,5 Juta

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Praktek mafia percaloan untuk meloloskan warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari luar negeri agar tidak harus masuk karantina terbukti ada.

Hal tersebut terungkap usai Polda Metro Jaya membongkar praktek mafia bertarif Rp6,5 juta untuk meloloskan WNI dan WNA yang datang dari luar negeri.

Melalui praktek mafia tersebut, mereka tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Polda Metro sudah menciduk dua calo berinisial S dan RW serta pengguna jasanya yang berinisial JD.

"Diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina. Dan, kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut Yusri, polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India.

JD dapat lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. Ketika menjalankan aksinya, S dan RW kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku pun mengaku dapat mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.

Penyidik pun terus menyelidiki kasus pelanggaran aturan masuk oleh S dan RW. Apalagi, praktek mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, S, RW serta JD telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketiganya tidak ditahan oleh polisi.

Adapun Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut karena pengembangan penyidik oleh Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT