logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 19 Desember 2021 12:41 WIB

Dugaan Pencabulan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ustadz di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Seorang oknum ustadz berinisial S, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota.

"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan nggak datang. Orang ini nggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," jelas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Minggu (19/12/2021).

Menurut Rachim, polisi akan segera menerbitkan surat penangkapan Ustadz S. Dia menegaskan, dugaan kasus pencabulan ini bakal diusut tuntas. "Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021).

Menurut Rachim, pihaknya akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut. "Iya, besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," jelasnya.

Rachim mengatakan, pemanggilan terhadap tersangka bisa dilakukan sebanyak dua kali. Jika sekiranya tidak memenuhi panggilan tersebut, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

"Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa," tukasnya.

BERITA TERKAIT