test

Hukrim

Kamis, 11 Maret 2021 16:40 WIB

Dari Curhat, Terkuak Aksi Bejat Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Putrinya

Editor: Ferro Maulana

Pelecehan Seksual anak. (Foto: PMJ News/ Ilutsrasi)

PMJ NEWS - Berawal dari curhat antar pelajar yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL), akhirnya terkuak tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pelecehan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Sekarang, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menjelaskan, korban J (16) sedang menjalani program PKL di salah satu instansi pemerintahan. Saat itu, korban bercerita dengan teman sebaya tentang kelakuan bejat ayahnya.

"Dia menceritakan semua kejadian yang dialami pencabulan oleh bapaknya," tutur Andry menirukan perkataan korban, di Mapolres Jakut.

Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya berinisial DJ (52) sudah 1 tahun lebih melakukan pelecehan seksual. Aksi itu selalu dilakukan di rumah kontrakannya. Andry menyebut, terakhir kali pada Sabtu(6/3/2021).

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya. Dengan ancaman terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid," sambungnya.

Masih dari keterangan Andry, korban tinggal bersama ayah dan ibunya. Namun, karena urusan pekerjaan, ibunya selalu pulang larut malam. Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

"Ibunya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik. Pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar pukul 10 malam," ucap Andry.

Lebih jauh Andry menerangkan, akhirnya sang ibu mengadukan pelecehan seksual ke polisi setelah mendengar cerita langsung dari sang anak.

"Korban menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ungkapnya.

Sekarang, pelaku DJ sudah dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Andry menyebut, pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke daerah Jawa.

Sementara itu, korban dititipkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan trauma healing.

"Pada saat kami melakukan penangkapan pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi berhasil kami tangkap," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT