test

News

Minggu, 2 Januari 2022 15:17 WIB

Cabuli Anak Laki-laki di Toilet, Pemulung di Bekasi Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini mencabuli anak laki-laki berusia 15 tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tindak pencabulan terjadi tahun di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Rabu (29/12/2021).

"Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum," ungkap Aloysius dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Suprijadi menjelaskan, setelah masuk ke dalam WC umum pelaku kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban untuk melakukan oral.

"Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat.

"Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT