logo-pmjnews.com

Hukrim

Minggu, 26 September 2021 13:19 WIB

Cabuli 34 Santriwati, Pengajar Ponpes di Trenggalek Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Seorang ustadz pengajar di Pondok Pesantren di Trenggalek ditangkap usai cabuli 34 santriwati. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Seorang ustadz pengajar di Pondok Pesantren di Trenggalek ditangkap usai cabuli 34 santriwati. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Polres Trenggalek mengamankan seorang ustadz salah pondok pesantren yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap 34 santriwati. Tersangka SMT (34) ditangkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya.

"Tersangka SMT merupakan salah satu pengajar di pondok pesantren tersebut. Dia melakukan pencabulan terhadap puluhan anak didiknya," ungkap Kabagops Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heriyanto Hasiholan seperti dikutip dari siaran Polri TV, Minggu (26/9/2021).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana bahwa tersangka SMT diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap santrinya selama tiga tahun.

Polres Trenggalek menggelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustadz terhadap 34 santriwati. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Polres Trenggalek menggelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan seorang ustadz terhadap 34 santriwati. (Foto: PMJ News/Polri TV).



"Dari hasil penyelidikan, SMT melakukan aksinya sejak tahun 2019, dengan korban berjumlah 34 orang siswi santriwati di tempat dia mengajar," ujar AKP Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, guna mengusut tuntas kasus ini pihaknya membuka posko pengaduan untuk mendorong korban lainnya jika ingin melaporkan tindakan bejat tersangka.

"Para korban bisa datang langsung ke Polres Trenggalek atau menghubungi Hotline di nomor 0823-3725-3686, atau melalui media sosial resmi Polres Trenggalek," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menyebut pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi pera korban.

"Dinas Sosial juga akan memberikan trauma healing," tegas Christina yang juga hadir dalam konferensi pers di Mapolsek Trenggalek.

Adapun tersangka kini ditahan dan akan dikenakan Pasal Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT