test

Hukrim

Selasa, 11 Januari 2022 14:05 WIB

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Editor: Fitriawan Ginting

Pemerkosa Herry Wirawan. (Foto: PMJ/Medsos).

PMJ NEWS - Kasus pemerkosaan yang gemparkan publik di Bandung oleh pelaku yang juga guru serta pengelola pesantren, Herry Wirawan disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Pelaku dituntut dihukum mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.  

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT