test

News

Selasa, 23 Februari 2021 11:50 WIB

Hukuman Mati Untuk Edhy Prabowo, KPK: Majelis Hakim yang Menentukan

Editor: Ferro Maulana

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya angkat bicara soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati.

Untuk diketahui, Edhy merupakan tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur.

"Namun, terkait hukuman tentu majelis hakim yang akan memutuskan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Ali pun menegaskan, saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo masih terus berjalan.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Dok Net)

"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," kata Ali.

Adapun berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili.

"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," tuturnya.

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo turut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berkenaan hukuman mati terhadap dirinya.

Edhy pun mengaku, dirinya siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi. "Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," ujarnya, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

BERITA TERKAIT