test

Hukrim

Kamis, 15 April 2021 12:20 WIB

Hari Ini, Edhy Prabowo Jalani Sidang Dugaan Suap Perizinan Ekspor Lobster

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo yang terjerat kasus suap izin ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap ekspor benih lobster hari ini, Kamis (15/4/2021). Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Ali menjelaskan, para terdakwa didakwa melanggar dua pasal di antaranya pertama, Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Di antaranya Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy bernama Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi.

KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

BERITA TERKAIT