logo-pmjnews.com

Regional

Jumat, 11 Juni 2021 16:05 WIB

Edarkan 25 Kg Sabu, Terdakwa Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Editor: Ferro Maulana

Hukuman pidana mati. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Hukuman pidana mati. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 25 kilogram sabu yaitu Taufik Hidayat alias Taufik akhirnya dituntut pidana hukuman mati.

Ya, Taufik diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Muba, pada bulan Februari lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman menuturkan, tuntutan pidana mati itu sudah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di PN Palembang.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis kemarin (10/6/2021). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Penuntut Umum Kejati Sumsel," terang Khaidirman, Jumat (11/6/2021).

Masih dari keterangannya, pertimbangan tuntutan pidana mati itu karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum Pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati,” ungkap Khaidirman

“Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar," jelasnya menambahkan.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

"Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak dan terdakwa merupakan pengedar,” sambungnya.

“Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang memberantas narkoba," tutupnya.

BERITA TERKAIT