Kamis, 18 Februari 2021 16:10 WIB
MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Tiri
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Terpidana hukuman mati Aulia Kesuma bersama putranya Geovanni Kelvin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Kasasinya ditolak, karena MA tetap menguatkan putusan PN Jaksel dan juga Pengadilan Tinggi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Aulia dan Geovanni pada 15 Juni 2020 lalu. Aulia terbukti dalam persidangan menyusun rencana pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya sendiri usai terlilit utang. Vonis hukuman mati tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Agustus 2020.
Aulia dan Geovanni pun mengajukan kasasi ke MA lantaran tak terima dengan vonis tersebut. Kekinian, MA menolak kasasi Aulia. "Tolak," vonis MA, Kamis (18/2/2021).
Perkara kasasi tersebut diputus pada 3 Februari 2021. Andi Samsan Nganro bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Eddy Army, Gazalba Saleh dan panitera pengganti Prasetio Nugroho. Terdakwa lainnya yang dihukum penjara seumur hidup, Kusmawanto dan Muhammad Nursahid, juga sempat mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut.
Dengan demikian, tujuh orang terdakwa dalam kasus pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana ini mendapat vonis hukuman yang berbeda. Aulia dan Geovanni selaku otak kejahatan tetap divonis hukuman mati, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursahid selaku eksekutor dihukum penjara seumur hidup.
Sedangkan pembantu Aulia bernama Tini dihukum 10 tahun penjara lantaran dimintai tolong mencari dukun santet untuk membunuh Pupung. Suami Tini, Rody, dihukum 14 tahun penjara karena menjadi tim lapangan pencari eksekutor hingga dukun santet. Selain itu, Supri yang berjaga mengawasi situasi rumah Pupung saat terjadinya eksekusi pembunuhan dihukum 12 tahun penjara.