logo-pmjnews.com

News

Kamis, 14 Oktober 2021 21:01 WIB

Polri Buka Kembali Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri menyatakan membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini dibuka kembali setelah penyidik menemukan adanya dugaan pencabulan.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," jelas Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

"Iya, kalau dibuat laporan polisi, itu berarti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini," katanya.

Ramadhan mengungkapkan, tim penyidik telah mengambil keterangan dokter IM yang melakukan pemeriksaan ketiga korban di RS Vale Sorowako.

Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan dari tempus delicti atau waktu dan tempat kejadian tindak pidana. Sebab, terjadi perbedaan hasil visum dalam rentang waktu 25-31 Oktober 2019.

Penetapan tempus delicti mulai 25-31 oktober 2019 karena ada perbedaan hasil visum. Pemeriksaan visum pada 9 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan.

Pemeriksaan kedua pada 24 Oktober 2019, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Kemudian pemeriksaan medis oleh dokter IM pada 31 Oktober menunjukkan adanya kelainan.

"Orang tua korban telah melakukan pemeriksaan sampai 4 atau 5 kali dan terakhir di tanggal 10 Desember 2019, ini yang kelima ya, telah dilakukan terakhir oleh dokter Ira," tukasnya.

BERITA TERKAIT