logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 17 Mei 2021 15:25 WIB

Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Pencurian dan Pemerkosaan ABG di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian berujung pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan saat ini pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku. Mereka di antaranya berinisial RP dan AH.

"Ini berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku bernisial RP dan AH," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (17/5/2021).

Barang bukti kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Yeni).
Barang bukti kasus pencurian dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/Yeni).

Yusri menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri dalam melakukan aksi tersebut. AH merupakan pihak yang berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara, untuk RP bertugas untuk membonceng pelaku dan mengawasi kondisi saat beraksi.

"Sementar pelaku RTS yang masuk ke dalam rumah masih kita lakukan pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Yusri, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, boneka lumba-lumba, hingga hasil curian berupa satu unit handphone merek Samsung.

Atas aksinya tersebut, para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.

BERITA TERKAIT