Sabtu, 18 Desember 2021 12:02 WIB
Kecam Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid Perempuan di Depok, MUI: Hukum Berat
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan guru ngaji beinisial MMS (52) yang diduga mencabuli 10 murid perempuan di Beji, Depok. MUI juga meminta agar kasus ini diproses hingga tuntas.
"Kita mengecam itu, kekerasan seksual itu tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
"Kita sih concern-nya ini fenomena gunung es. Kita tidak fokus kasus ini saja. Kasus ini dikawal, diproses hukum sampai tuntas," sambungnya.
Badriyah juga mengatakan, MUI berharap agar pelaku dihukum berat. Dia berharap hukuman yang diberikan bisa berdampak pada efek jera terhadap pelaku tindak pelecehan seksual anak.
"Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat secara umum," tuturnya.
Menurut Badriyah, tidak sedikit kasus kekerasan seksual yang tidak dituntaskan saat diproses hukum. Bahkan, korban mengalami didiskrimanasi ketika melapor.
"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu, atau mengalami kesulitan, kadang melapor malah didiskrimanasi," terangnya.
Badriyah menilai hukum saat ini belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada korban kekerasan seksual. Dia menegaskan korban seharusnya dipulihkan secara menyeluruh.
"Memang kita masih belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif dan sistematis yang bisa melindungi semua orang dari menjadi korban maupun pelaku dan juga melindungi dan memulihkan korban," tukasnya.
"Pemulihannya lama, dampaknya panjang, tidak cukup kasus dibawa ke pengadilan, pelakunya dihukum, kadang-kadang hukumannya sangat ringan, korbannya ini kemudian bagaimana," imbuhnya.