logo-pmjnews.com

test

News

Rabu, 13 Januari 2021 09:04 WIB

Vaksin Sinovac Resmi Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag

Editor: Hadi Ismanto

Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).
Kemenag secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyerahkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac, Rabu (13/1/2021). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma (Persero).

"Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut gembira terbitnya sertifikat halal vaksin Sinovac untuk Covid-19," ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi dalam sambutannya sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenag RI, Rabu (13/1/2021).

"Sertifikat ini telah diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kemenag pada hari Selasa (12/1/2021). Permohonan sertifikasi diajukan PT Bio Farma tanggal 14 Oktober 2020," sambungnya.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat memberikan keteranan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi saat memberikan keteranan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenag).

Adapun penerbitan sertifikasi halal ini, kata Zainut, berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bersamaan dengan itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA)

"Penerbitan ini didasarkan penetapan kehalalan vaksin yang telah dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pada hari Senin (11/1/2021). Berdasarkan hal itu, BPOM juga telah merilis izin penggunaan darurat atas vaksin Sinovac ini," tuturnya.

Dengan sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM, Zainut menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu lagi untuk divaksinasi. Ia yakin melalui vaksinasi ini pandemi Covid-19 akan hilang dari Indonesia.

"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT