Senin, 11 Januari 2021 09:04 WIB
Wamenag: Hentikan Polemik Soal Kehalalan Vaksin Sinovac
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno pada Jumat (8/1/2021).
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi menyebut MUI telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.
"Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," ujar Wamenag dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).
Indonesia memiliki UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dituliskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.
"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," tuturnya.
Kini proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan sertifikasi halal.
Kendati sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality) dan kemanjuran (efficacy).
"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," ujarnya.