logo-pmjnews.com

test

News

Jumat, 8 Januari 2021 18:01 WIB

Resmi, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Hukumnya Halal dan Suci

Editor: Hadi Ismanto

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: PMJ News/YouTube BNPB)
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: PMJ News/YouTube BNPB)

PMJ NEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac dari China halal dan suci. Kepastian tersebut terungkap setelah MUI menggelar rapat pleno terkait hasil audit vaksin ini di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta.

"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (8/1/2021).

Kendati begitu, kata Asrorun, fatwa ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM. Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," tukasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan memulai program vaksinasi Covid-19 pada awal tahun ini. Vaksin pada tahap pertama diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan dengan rentang penyuntikan Januari-April 2021.

BERITA TERKAIT