test

News

Kamis, 28 Januari 2021 12:05 WIB

Kemenag Ungkap Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi wakaf uang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) belum lama ini. Gerakan ini disoroti masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam memastikan pengelolaan wakaf uang hanya akan dilakukan untuk investasi produk keuangan syariah.

"Pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Menurut Kamaruddin, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP).

Pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ujar Kamaruddin

Kamaruddin menjelaskan, hasil investasi syariah wakaf uang itu apa pun jenisnya sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).

Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf. "Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," tuturnya.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan, dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," tuturnya.

BERITA TERKAIT