logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 3 Februari 2021 14:50 WIB

Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka, Polisi Sita Ribuan Keping Koin Dinar

Editor: Hadi Ismanto

Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. (Foto: PMJ News/Instagram @erienbudhiyanto).
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. (Foto: PMJ News/Instagram @erienbudhiyanto).

PMJ NEWS - Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi diamankan Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Dari penangkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.

Koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Ada juga tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.

BERITA TERKAIT