Selasa, 16 Maret 2021 20:01 WIB
Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Zaim Saidi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Dia ditahan sebagai tersangka karena menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di pasar tersebut.
"Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Kendati begitu, Rusdi belum bisa menjelaskan secara detail terkait penolakan tersebut. Terakhir, masa penahanan Zaim telah diperpanjang selama 40 hari ke depan hingga 3 April 2021.
Sebagai informasi, Zaim Saidi adalah penggagas penggunaan dinar dirham di Pasar Muamalah Depok. Setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di pasar yang dikelolanya itu.
Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.