test

News

Kamis, 22 Juli 2021 14:50 WIB

Kepgub Anies, Pasar Tradisional Boleh Buka Selama PPKM Level 4

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pasar tradisional boleh dibuka selama PPKM Level 3 Jakarta. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pusat perbelanjaan atau mal masih belum mendapatkan izin beroperasi. Akses mal hanya dibuka untuk menuju restoran dengan pelayanan take away atau supermarket dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," tulis keterangan dalam Kepgub tersebut.

Di sisi lain, Anies melalui Kepgub terbaru mengizinkan pasar tradisional untuk beroperasi selama PPKM Level 4 ini. Namun dengan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 13.00 WIB dan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

"Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan," lanjutnya.

Kemudian, dijelaskan juga untuk apotek serta toko obat yang berada di wilayah Jakarta dapat tetap buka selama 24 jam nonstop. Aturan dalam Kepgub ini disebut Anies mulai berlaku sejak 21-25 Juli 2021 mendatang.

Sebagai informasi, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 dibuat seiringan dengan keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan PPKM Darurat diterapkan karena kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih fluktuatif.

"Diperpanjang sampai tanggal 25, karena memang kita usulkan, kita akan pelajari, dan semua akan kita dengarkan bagaimana perkembangannya," tandas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

BERITA TERKAIT