logo-pmjnews.com

News

Rabu, 21 Juli 2021 11:05 WIB

Perhatian! STRP DKI Jakarta Tak Perlu Diperpanjang Selama PPKM Level 4

Editor: Fitriawan Ginting

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM 3-4. (Foto: PMJ News).
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM 3-4. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat sampai dengan 25 Juli 2021. Pemprov DKI melalui Wakil Gubernurnya, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP selama pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta.

Ia mengatakan, STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Ariza dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

STRP menjadi ketentuan pekerja di sektor esensial dan kritikal yang ingin masuk ke Jakarta. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta tidak memerlukan STRP. Nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP). Wagub DKI ini meminta pemilik STRP tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19.

“Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas materai,” jelasnya.

PPKM yang awalnya tuntas sampai dengan 20 Juli 2021, diperpanjang oleh Jokowi hingga 25 Juli 2021. Ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT