logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 Juli 2021 14:35 WIB

Berlaku Sampai 25 Juli, Ini Isi Keputusan Gubernur DKI Terkait PPKM Level 4

Editor: Ferro Maulana

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: PMJ News/Instagram @bangariza).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: PMJ News/Instagram @bangariza).

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PPKM Level 4 di wilayah Ibu Kota selama lima hari sampai dengan tanggal 25 Juli mendatang.

Penetapan tersebut menyusul disahkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” tulis Anies dalam Keputusan Gubernur itu.

Berdasarkan beleid tersebut, Anies menegaskan kegiatan work from home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektor non essensial.

Sementara sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen.

“WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.

WFO 50 persen diizinkan terhadap sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

Kemudian, WFO 50 persen juga diizinkan pada industri orientasi ekspor di mana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produk atau kontruksi, pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies menambahkan.

Sementara itu, kegiatan terhadap sektor kebutuhan sehari-hari selama lima hari ke depan dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB (8 malam) dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Seperti, kegiatan di supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun, pasar tradisional dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 13.00 WIB (1 siang) dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Meski begitu, pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

“Pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal,” tulis Anies.

Berikutnya, aktivitas peribadatan yang berada di tempat ibadah ditutup sementara. Anies meminta kegiatan ibadah dimaksimalkan di rumah masing-masing.

BERITA TERKAIT