Rabu, 21 Juli 2021 12:50 WIB
Penting! Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 terkait dengan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam instruksi tersebut, pemerintah menerapkan status level PPKM di tiap wilayah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," bunyi keterangan dalam Instruksi Mendagri seperti yang dikutip PMJNews, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan instruksi tersebut, berikut merupakan kriteria wilayah dengan status PPKM Level 3 dan 4:
1. DKI Jakarta
Wilayah kabupaten atau kota di DKI Jakarta yang masuk ke level 4, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, serta Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Khusus di wilayah Banten, yang masuk dalam kriteria level 3 antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.
Sementara untuk wilayah level 4, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Serang.
3. Jawa Barat
Wilayah yang masuk kriteria level 3, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Untuk wilayah dengan level 4, antara lain, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah
Wilayah yang masuk ke level 3, antara lain Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Sedangkan untuk wilayah kriteria level 4, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
5. Jawa Timur
Wilayah dengan level 3, yakni Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten
Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Wilayah di Jawa Timur yang masuk level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
6. Yogyakarta
Khusus di wilayah Yogyakarta dengan level 3, antara lain, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Sementara untuk wilayah di level 4, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul serta Kota Yogyakarta.
7. Bali
Wilayah kabupaten atau kota yang masuk kriteria level 3, yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.
"Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud Diktum KESATU berpedoman dengan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial terkait dengan Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan," tutup isi Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut.