logo-pmjnews.com

News

Senin, 22 Februari 2021 16:20 WIB

Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok

Editor: Hadi Ismanto

Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Hadi).
Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari yang akan berlaku mulai Selasa (23/2/2021) besok.

"Benar, penahanan (Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah) diperpanjang," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto : PMJ News/Istimewa).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto : PMJ News/Istimewa).

Sebelumnya, pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi ditangkap oleh Bareskrim Polri pada awal Februari 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasar yang didirikannya bertransaksi bukan dengan Rupiah melainkan dengan mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar buka dua pekan sekali, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Setidaknya ada belasan pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar yang berlokasi di Depok ini. Barang yang dijual di antaranya sembako, makanan, minuman dan pakaian.

Zaim Saidi menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah sesuai harga dari PT Antam, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.

BERITA TERKAIT