logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 17 Mei 2022 14:04 WIB

Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong Masa Penahanannya Diperpanjang

Editor: Fitriawan Ginting

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo guru Indra Kenz. (Foto: PMJ/Ist).
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo guru Indra Kenz. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan beberapa lainnya masih terus didalami kepolisian. Polisi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lainnya, Fakar Suhartami Pratama (FSP) atau Fakarich, Wiky Mandara Nurhalim (WMN), dan Brian Edgar Nababan (BEN).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," tutur Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Selasa (17/5/2022).

Dilanjutkan Candra, Wiky Mandara juga menjalani perpanjangan penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 5 Juni 2022. Adapun untuk Brian Edgar diperpanjang masa penahanannya sejak 21 April 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei," kata Candra.

Sebelumnya, polisi melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga tersangka kasus trading binary option Binomo, yaitu kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei dan juga adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.

BERITA TERKAIT