test

News

Kamis, 26 Agustus 2021 14:35 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) selama 30 hari. Mantan Direktur Utama Sarana Jaya terseret kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut perpanjangan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka YRC untuk 30 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021 hingga 23 September 2021," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan terhadap Yoory dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sampai 23 September mendatang.

"Dengan batas waktu penahanan tersebut, tim penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya Yoory Corneles Pinontoan. Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

BERITA TERKAIT