test

Fokus

Sabtu, 6 Februari 2021 12:02 WIB

Heboh, Transaksi Terlarang Gunakan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Editor: Hadi Ismanto

Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Setelah sempat viral di media sosial, Pasar Muamalah yang berada di wilayah Tanah Baru, Depok, disegel pihak kepolisian dan pemkot. Penyegelan dilakukan setelah pendirinya, Zaim Saidi diamankan Bareskrim Polri.

Penangkapan ini dilakukan lantaran Zaim menginisiasi perdagangan di pasar tersebut menggunakan alat tukar selain Rupiah. Di sini jual beli antara pedagang dan pembeli memakai Dinar dan Dirham.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pengungkapan perdagangan yang tidak lazim di Indonesia ini berawal dari video viral pada 28 Januari 2021.

"Pengungkapan berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah, yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dirtipideksus Polri menyebut Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelolah dan sebagai 'Wakalainduk'.

"Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, Pasar Muamalah yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan dua pekan sekali, di hari Ahad pukul 10.00-12.00 WIB.

Pasal yang disangkakan terhadap pendiri Pasar Muamalah

Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Hadi).
Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Hadi).

Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Pasar ini berlokasi di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar ini sebelumnya sempat viral di media sosial, karena transaksi jual-beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.

"Benar (ditangkap) semalam," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Ia menambahkan penangkapan terhadap Zaim Saidi tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Berdasarkan penelusuran informasi, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun bunyi kutipan pasal tersebut:

"Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun."

Selain itu, pendiri Pasar Muamalah Depok tersebut juga dapat dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Pendiri jadi tersangka, barang bukti pun disita

Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. (Foto: PMJ News/Instagram @erienbudhiyanto).
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok. (Foto: PMJ News/Instagram @erienbudhiyanto).

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi diamankan Bareskrim Polri. Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (Zaim Saidi) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi menilai Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Dari penangkapan ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.

Koin dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam). Ada juga tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyhur Sultan Haji Husrin Hood dan Amir Tikwan Raya Siregar.

Wapres nilai transaksi dinar dan dirham tidak sesuai di NKRI

Wakil Presiden Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @kyai_marufamin).
Wakil Presiden Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @kyai_marufamin).

Wakil Presiden Wapres Ma'ruf Amin angkat bicara soal transaksi Pasar Muamalah di Depok menggunakan Dinar-Dirham. Menurut dia, hal itu telah menyimpang dari aturan sistem keuangan nasional. Ia menyatakan alat transaksi sah di Indonesia adalah Rupiah.

"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).

Mar'uf Amin menjelaskan meski tujuan Pasar Muamalah untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.

Saat ini sudah ada regulasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Ma'ruf mengatakan baik perbankan syariah dan surat berharga syariah dan jenis syariah lainnya telah dibuat aturan mulai dari UU, aturan pelaksana, bahkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Karena itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada maka akan merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia. Untuk itu, Ma'ruf menilai tak salah jika aparat kepolisian menangkap Zaim Saidi.

"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," tukasnya.

Fakta-fakta soal Pasar Muamalah Depok

Berikut sejumlah fakta terkait Pasar Muamalah Depok yang sempat viral lantaran transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham.

Fakta-fakta soal Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Fakta-fakta soal Pasar Muamalah Depok sempat viral lantaran menggunakan mata uang dinar-dirham dalam transkasi jual beli. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).



BERITA TERKAIT