test

News

Jumat, 7 Mei 2021 12:50 WIB

Wapres: Kepercayaan Publik Terhadap Pengelolaan Wakaf Perlu Ditingkatkan

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. (Foto: PMJ News/Instagram @kyai_marufamin).

PMJ NEWS - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menghadiri seminar nasional Wakaf 2021. Dalam arahannya, dia menyampaikan acara ini merupakan perwujudan kerja sama sebagai upaya mengakselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

"Upaya pengembangan perwakafan sebagai bagian dari fokus pengembangan dana sosial syariah di Tanah Air saat ini terus bergulir dan menunjukkan progress yang semakin baik," ungkap Wapres Ma'ruf, Jumat (7/5/2021).

Wapres Mar'uf menilai Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional. Namun diakuinya, ada berbagai tantangan seperti membangun kepercayaan publik.

Kemudian, tantangan kedua meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir. Ketiga literasi dan edukasi perwakafan dan keempat harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.

"Kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf masih perlu untuk terus ditingkatkan," ujarnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Ma'ruf menyarankan pengembangan Good Waqf Governance. Di antaranya melalui implementasi Waqf Core Principles.

Sistem tersebut mencakup transparansi, akuntabilitas dan pengawasan, kemudian pengembangan e-service atau layanan wakaf berbasis elektronik dan maximum impact bagi mauquf'alaih.

"Pemerintah mengapresiasi dukungan dan kontribusi yang diberikan oleh Bank Indonesia dalam memformulasikan Waqf Core Principles bersama BWI dan International Research of Training Institute-Islamic Development Bank," tuturnya

Ma'ruf berharap Waqf Core Principles di masa mendatang dapat dimplementasikan dengan lebih baik agar tata kelola lembaga-lembaga nazhir semakin meningkat dan pengelolaan harta wakaf, serta penyalurannya menjadi semakin tepat sasaran.

"Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan upgrading kompetensi secara berkelanjutan, magang dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU)," jelasnya.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini juga telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazhir, akademisi dan para ahli. Diketahui, SKKNI menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir.

"Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf," tukasnya.

BERITA TERKAIT