Jumat, 29 Januari 2021 13:35 WIB
Wapres Ma'ruf Amin: Vaksinasi Covid-19 Wajib Kifayah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan vaksinasi virus Corona (Covid-19) di tengah pandemi hukumnya wajib kifayah. Masyarakat wajib melaksanakan vaksin hingga mencapai batas minimal syarat herd immunity.
Wajib kifayah atau fardhu kifayah merupakan status hukum dalam Islam di mana sebuah aktivitas wajib dilakukan. Namun, kewajiban itu gugur bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain.
"Vaksinasi itu juga untuk imunisasi, mencegah. Supaya kita imun. Vaksinasi (hukumnya itu) wajib kifayah," ujar Ma'ruf dalam acara Muhasabah dan Istighatsah untuk Negeri yang dikutip dari kanal YouTube NU Channel, Jumat (29/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, Ma'ruf juga membahas mengenai salah satu penjelasan ulama, yakni Syekh Nawawi Al-Bantani dalam salah satu kitabnya. Pada intinya dijelaskan bahwa menjaga diri dari seluruh bahaya yang akan terjadi apalagi yang sudah diyakini itu hukumnya wajib.
"Menjaga dari wabah ya itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama menurut Syekh Nawawi Al-Bantani di dalam tafsir marahlabid," tegasnya.
Karena itu, dia mengatakan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan itu hukumnya wajib. Itu semata-mata dilakukan agar seseorang tidak terpapar virus.