logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 Januari 2021 09:55 WIB

Menkes Budi Gunadi Tetapkan Tujuh Jenis Vaksin Covid-19, Ini Daftarnya

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah telah menetapkan tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Dalam putusan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan di atas tertuang dalam Diktum Kesatu, sebagai berikut:.

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
2. AstraZeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Novavax Inc
6. Pfizer Inc. and BioNTech
7. SinovacLife Sciences Co., Ltd.,

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keputusan itu juga diatur, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan diterbitkannya putusan ini, otomatis mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERKAIT