Kamis, 4 Februari 2021 09:04 WIB
Soal Pasar Muamalah Pakai Dinar-Dirham, Wapres: Itu Telah Menyimpang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Wakil Presiden Wapres Ma'ruf Amin angkat bicara soal transaksi Pasar Muamalah di Depok menggunakan Dinar-Dirham. Menurut dia, hal itu telah menyimpang dari aturan sistem keuangan nasional. Ia menyatakan alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.
"Dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021).
Mar'uf Amin menjelaskan meski tujuan Pasar Muamalah untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.
Saat ini sudah ada regulasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah. Ma'ruf mengatakan baik perbankan syariah dan surat berharga syariah dan jenis syariah lainnya telah dibuat aturan mulai dari UU, aturan pelaksana, bahkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Karena itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada maka akan merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia. Untuk itu, Ma'ruf menilai tak salah jika aparat kepolisian menangkap Zaim Saidi.
"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," tukasnya.