Rabu, 3 Februari 2021 19:01 WIB
Polisi Sebut Pasar Muamalah Depok Berdiri Sejak 2014
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok, yang bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham. Pasar ini berdiri sejak 2014, tujuan pembentukannya ingin mengikuti tradisi pasar di jaman Nabi.
"Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan bertuliskan 'Amir Zaim Saidi', ukiran kaligrafi Arab dan tulisan 'Amirat Nusantara'. Terkait hal ini, Ramadhan menjelaskan jika koin tersebut memiliki makna.
"Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari pasar Muamalah. Ketua gitu. Jadi 'Amir' itu bukan nama, 'Amir' itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," tuturnya.
Menurut Ramadhan, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang menjual sembako, minuman dan hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.
"Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," tukasnya.
Atas perbuatannya, Zaim akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak," tukasnya.