Jumat, 29 Januari 2021 15:20 WIB
Geger Pasar Jual Beli Pakai Dinar, BI: Rupiah Alat Pembayaran yang Sah
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Sebuah pasar di wilayah Depok yang disebut Pasar Muamalah sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, transaksi jual beli yang diterapkan bukan dengan menggunakan uang Rupiah, melainkan Dinar dan Dirham.
Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.
Selain dengan mata uang Dinar dan Dirham, pasar ini juga menerapkan sistem syariat Islam dalam bertransaksi. Dimana jika pembeli tidak memiliki uang, maka bisa melakukan pertukaran barang atau barter.
Terkait penggunaan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli di pasar tersebut, Bank Indonesia (BI) angkat bicara. BI menegaskan, mata uang Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
"Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," sambungnya.