test

News

Jumat, 17 Desember 2021 10:50 WIB

KAI Terbitkan Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Nataru

Editor: Hadi Ismanto

PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang sereta api selama libur Nataru. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan masyarakat yang berpergian menggunakan kereta pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mengantongi hasil tes PCR. Sebelumnya, syarat perjalanan hanya cukup melakukan tes swab antigen.

"Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Menurut Eva, kebijakan terbaru ini didasari oleh ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut tiga aturan baru yang berlaku bagi penumpang sesuai SE Kemenhub itu antara lain:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

2. Calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua

PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang sereta api selama libur Nataru. (Foto: PMJ News).
PT KAI menerbitkan aturan terbaru bagi penumpang sereta api selama libur Nataru. (Foto: PMJ News).

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," tuturnya.

"Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," imbuhnya.

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

"Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," tukasnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen.

BERITA TERKAIT