test

News

Rabu, 17 Juni 2020 09:04 WIB

Dear Penumpang, Ini Persyaratan Lengkap Sebelum Naik Kereta

Editor: Hadi Ismanto

Kereta Api Jarak Jauh dan dekat. (Foto: Instagram/@kai121)

PMJ - PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung menyebut ada beberaoa calon penumpang batal berangkat. Pasalnya, saat boarding pass data mereka tidak lengkap.

Juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea mengatakan bahwa penumpang KA lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius, wajib menggunakan masker serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api," ujar Noxy dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

"Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api," sambungnya.

Sementara untuk KA Jarak Jauh, kata Noxy, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu, lanjut dia, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness/ ILI) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid tes.

"Penumpang juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," tuturnya.

"Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau pakaian lengan panjang," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT