test

News

Sabtu, 10 Oktober 2020 16:13 WIB

Sepanjang Oktober, PT KAI Tutup 124 Perlintasan Liar

Editor: Ferro Maulana

Kereta Bandara Solo. (foto: IG @agendasolo)

PMJ - Sepanjang bulan Oktober 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan PT KAI melaporkan ada 3.124 perlintasan sebidang resmi dan 1.556 perlintasan tidak resmi atau liar.

"Pada 2020, awal Oktober ini KAI sudah menutup 124 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA," terangnya, dalam pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

KAI bersama pemerintah terus bersinergi dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai langkah.

Ia menilai keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya.

"Kami berharap dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta," ujarnya.

Kemudian Joni menyebutkan terdapat tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Antara lain, dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

"Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya," ungkapnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan Pasal 5 dan 6.

Perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain selanjutnya yakni dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar. Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan.

Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Antara lain, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.

Joni melanjutkan, di sisi penegakan hukum dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang. Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.

Pada 2020, KAI sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 33 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. (KAI/ Fer).

BERITA TERKAIT