test

News

Jumat, 10 Juli 2020 10:53 WIB

Kemenhub Imbau Masyarakat Tidak Main Layang-layang dan Sinar Laser di Bandara

Editor: Ferro Maulana

Main layang-layang. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa ijin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.

Karena hal itu semua mampu membahayakan kegiatan operasi penerbangan. "Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui pernyataan resminya, di Jakarta, Jumat (10/07/2020).

“Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara," urainya melanjutkan.

Masih dari pernyataan Novie, keselamatan penerbangan dijamin melalui aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan baik daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan.

Penegasan tersebut, dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.

Dia mengatakan bahwa saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Karena itu, pihaknya seringkali mengimbau agar jangan bermain layang-layang di wilayah KKOP lantaran sangat membahayakan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat serta jika bermain di landasan pacu dapat menghalangi pendaratan dan lepas landas.

"Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk keselamatan penerbangan sehingga meminimalisir ancaman keselamatan dan keamanan penerbangan,” tuturnya.

“Secara tidak langsung juga memudahkan penyelenggara bandara atau pengelola bandara serta stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT