test

Hukrim

Senin, 23 Desember 2019 14:49 WIB

Nipu Janjikan Jadi Karyawan PT KAI Tanpa Tes, Dua Orang Ini Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Dua tersangka penipu para korban. (Foto ;PMJ/Fjr).

PMJ- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku dengan modus bisa menjadi karyawan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua pelaku Fajar Tri Santoso (25) dan Ikhwansyah Lufiara (53) menjanjikan kepada para korban bisa menjadi pegawai PT KAI.

Dua tersangka penipu para korban. (Foto ;PMJ/Fjr).

"Korban dijanjikan menjadi pegawai PT KAI tanpa melalui tes dan seleksi dengan cara menyerahkan sejumlah uang," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Para pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp 1 Juta - Rp 4 Juta dengan alasan untuk membuat tabungan gaji pegawai dan seragam kerja.

Dokumen barang bukti yang diamankan polisi. (Foto PMJ/Fjr).

"Total uang yang diterima tersangka Fajar sebesar Rp 135 juta," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT