Senin, 14 September 2020 16:17 WIB
Satu Papi Diringkus, Polda Jatim Gerebek Karaoke yang Tawarkan Prostitusi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus prostitusi perdagangan manusia. Terbongkarnya kasus ini dari penggerebekan karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali, Nomor 60 Kartoharjo, Kota Madiun.
Lokasi hiburan dalam bentuk karaoke tersebut menyediakan jasa LC atau pemandu lagu perempuan yang juga adanya tranksasi prostitusi online. Karena itulah penggerebekan dilakukan kepolisian setempat.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pengerebekan itu pihaknya telah menetapkan 1 tersangka bernama Yunuat Agung Purwanto (YAP). Pria berusia 46 tahun ini merupakan warga Jalan Borobudur Kota Madiun menjadi mucikari dari pemandu karaoke (LC).
"Ada praktek asusila dalam kasus ini. Kita ungkap dan kita amankan satu orang yang menjadi mucikari dalam kasus ini,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu kepada pmjnews.com, Senin (14/9/2020).
Selama melakukan proses pemeriksaan, Trunoyudo mengungkapkan, YAP menjadi papi dari perempuan pemandu karaoke tersebut.
“Iya, atas nama YAP ini seorang karyawan swasta, di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota, yaitu In Lounge Karaoke. Kita dalami kasus ini,” tandas Trunoyudo.
"Kejadian ini terjadi di wilayah Madiun kota, tepatnya tanggal 9 September 2020 dari penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan asusila yaitu pemuncikarian dari profesi tersebut mengambil keuntungan dari korbannya," sambung Trunoyudo.
Hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Sejauh ini proses penyelidikan di Polda Jatim. Kami mengimbau di masa pandemi Covid-19 ini beberapa hal yang perlu kita lakukan pencegahan terkait penyebaran pandemi Covid-19. Maka dari itu kami mengimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan juga terhadap semua tindak pidana, tidak ada hal yang menjadi hambatan untuk kita untuk melakukan proses pidana ini," tandas Trunoyudo.(Gtg-03)