test

News

Kamis, 9 Desember 2021 19:05 WIB

15 Kali Beraksi di Depok, Penjambret Spesialis Perempuan Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus penjambretan terhadap seorang wanita. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pelaku penjambretan seorang perempuan di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial RRS (18) memang kerap menyasar korban para perempuan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan pelaku telah melakukan aksi penjambretan di 15 lokasi. RRS diringkus saat hendak menjambret seorang ibu-ibu.

"Saat sedang beraksi sempat terekam CCTV dan diteriaki maling oleh korbannya. Kemudian kami melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku," ujar AKBP Yogen kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Yogen, pelaku RRS terbilang cukup nekat saat melancarkan penjambretan. Selain melakukan aksinya sendiri, pelaku juga berani menjalankankan aksinya di tempat ramai.

"Modusnya dia melihat ibu-ibu atau perempuan yang sedang membawa tas kemudian mendekatinya dan menarik tasnya," ucapnya.

"Untuk itu kepada para wanita yang membawa barang terutama barang-barang berharga di jalan diantisipasi untuk kejadian seperti ini, tetap dipastikan keamanan barang," sambungnya.

Yogen menyebut selain meringkus pelaku penjambretan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar surat gadai handphone yang diduga merupakan barang hasil curian.

"Barang bukti yang kami amankan, sepeda motor, jaket yang digunakan pelaku, dan surat-surat gadai hasil penjualan jambret," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling rendah lima tahun.

BERITA TERKAIT