Selasa, 7 Desember 2021 21:02 WIB
Malam Tahun Baru, Ini Aturan Waktu Operasional Mal-Restoran di Jakarta
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian aturan waktu operasional pada mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen ketika diberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Penyesuaian aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, anak-anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal dan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat bermain anak dalam mal.
Sedangkan, bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen serta waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Berikutnya, restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya, Pemprov DKI mengizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.