logo-pmjnews.com

News

Selasa, 29 Juni 2021 12:50 WIB

Satgas Covid-19 Akan Perketat PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 5 Sore

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. (Foto : PMJ/Dok BNPB).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito. (Foto : PMJ/Dok BNPB).

PMJ NEWS - Satgas Penanganan Covid-19 akan merivisi beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Revisi tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan PPKM Mikro.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menerangkan, salah satu poin revisi yakni terkait aturan jam operasional di sektor ekonomi.

“Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB, kemudian juga restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 WIB,” ungkap Ganip Warsito dalam keterangan persnya yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, aturan terkait mal atau pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan jumlah pengunjung yang dibatasi, maksimal hanya 25 persen.

Ganip menyebut, saat ini hal terpenting yang harus dilakukan yakni dengan pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan. Ia juga meminta agar kegiatan non esensial di tiap daerah terus dievaluasi.

“Sekali lagi, yang penting dan harus diperhatikan yakni dengan melakukan pencegahan serta pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dengan berkolaborasi antara pihak terkait,” sambungnya.

Ganip menegaskan, revisi aturan terkait pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19. Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya,” tutupnya

BERITA TERKAIT