Jumat, 8 Maret 2024 13:09 WIB
Makin Mudah, Nakes Bisa Urus Perizinan di Mal Pelayanan Publik
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Tenaga kesehatan dan medis kini bisa mengurus seluruh layanan perizinan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) digital. Perizinan itu seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Adapun, data yang diintegrasikan mencakup data STR, bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktik. Dari platform SATUSEHAT SDM milik Kementerian Kesehatan, dengan layanan perizinan di MPP Digital.
“Dengan sistem ini, kami mau bikin itu (perizinan) mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, Menkes menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota. MPP Digital juga telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Menkes mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota. Sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada Pak Anas (Menteri PAN-RB) yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Permohonannya, kalau bisa sebelum selesai, 540 kabupaten/kota sudah terintegrasi dan Kemenkes siap membantu,” ujar Menkes.
Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada sembilan sektor, termasuk sektor kesehatan. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Annas.
Dengan integrasi ini, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan karena telah mewujudkan birokrasi berdampak di instansinya. Untuk memberikan dampak yang lebih besar kepada masyarakat, Annas mengatakan, pihaknya akan memperluas MPP Digital ke seluruh Indonesia.
“Memang belum semuanya, sekarang dari 21 tambah 60. Mudah-mudahan secara bertahap nanti seluruh kabupaten/kota bisa terwujud MPP Digital sehingga urusan izin-izin jadi lebih cepat,” pungkasnya.