test

News

Rabu, 11 Agustus 2021 19:05 WIB

Mal Langgar Prokes Bakal Ditutup Selama Tiga hari

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah akan tutup mal selama tiga hari apabila melanggar ketentuan protokol kesehatan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Ratusan pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk dibuka kembali selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal saat ini sudah diterapkan di empat kota sejak 10 Agustus 2021. Mulai dari DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Kendati begitu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan sanksi apabila pusat perbelanjaan tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditutup selama tiga hari.

"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu (pelanggaran), maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, dalam konferensi pers, Rabu (11/8/2021)

Menurut Oke, penutupan tempat usaha selama tiga hari tentu berdampak besar. Da meyakini pengelola pusat perbelanjaan akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.

"Yang saya nilai ketertiban pusat perbelanjaan, bagaimana mereka menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenant dan mengatur pengunjung, itu yang kita monitor semua," jelasnya.

Oke mengatakan, sejauh ini pusat perbelanjaan benar-benar optimal melakukan persiapan. Salah satunya bisa dilihat di Bandung, Jawa Barat, yang pusat perbelanjaan atau mal baru bisa pada hari ini, padahal izin dari pemerintah sudah diberikan sejak 10 Agustus 2021.

"Saya paham pusat perbelanjaan pun melakukan persiapan matang karena ada sanksi," tukasnya.

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin.

Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

BERITA TERKAIT