Sabtu, 14 Agustus 2021 09:09 WIB
Kemendag Siap Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kementerian Perdagangan siap menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam inmendagri tersebut empat kota besar di Pulau Jawa, Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya, diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4.
Yakni dengan mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Persyaratan Veri Anggrijono menerangkan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.
"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Dirjen PKTN dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (13/8/2021).
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi. Misalnya, nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.
Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksinasi Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya.n
"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.
Dirjen PKTN melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.
"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.